Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (25) karena membunuh neneknya sendiri di Ciamis, Jawa Barat. Tim gabungan dari Polres Ciamis dan Polres Garut meringkus AR di sebuah rumah kos di kawasan Tarogong, Garut, setelah mereka memburunya selama dua hari.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, menjelaskan bahwa AR kabur ke Garut setelah membunuh korban di rumahnya. Polisi melacak pelaku melalui informasi dari saksi dan data komunikasi. Saat polisi menemukan lokasi persembunyiannya, mereka langsung menangkap AR tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa ia membunuh neneknya karena kesal. Ia meminta uang, tetapi sang nenek menolak. Emosi medusa 88  memuncak, lalu AR menusuk korban dengan pisau dapur yang ia ambil dari dapur rumah. Setelah membunuh, ia meninggalkan korban dan melarikan diri ke Garut.

Polisi menyita pisau yang ia gunakan untuk menyerang korban dan pakaian yang berlumuran darah. Tim forensik sudah memeriksa jasad korban dan menemukan beberapa luka tusuk di bagian dada dan perut.

Penyidik menahan AR di Polres Ciamis dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain selain masalah ekonomi.

Keluarga korban mengaku syok dan tidak menyangka AR tega melakukan perbuatan itu. Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan spekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Melalui kasus ini, aparat berharap masyarakat lebih peduli terhadap kondisi mental dan hubungan keluarga agar tragedi serupa tidak terulang.

By admin